JAKARTA - Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara terkait kasus tes Swab RS UMMI Bogor oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (24/6/2021). Habib Rizieq dinilai bersalah atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran.
(Baca juga: Massa Habib Rizieq Ceburkan Kendaraan Polisi ke Kali)
Majelis hakim menilai, Habib Rizieq melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Habib Rizieq Shihab pun menolak putusan hakim yang memvonisnya 4 tahun penjara dan menyatakan banding.
(Baca juga: Kisah Soeharto Ditangkap Tentara karena Disangka Simpatisan PKI)
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab telah divonis dalam dua kasus yang berbeda. Berikut dua kasus lainnya yang menjerat mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
Kasus Kerumunan Petamburan
Pengadilan Tinggi Jakarta Timur memberikan vonis 8 bulan penjara ke Habib Rizieq Shihab terkait pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Dalam kasus Petamburan, Habib Rizieq Shihab dianggap melanggar pasal 160 KUHP tentang Penghasutan juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Habib Rizieq Shihab (HRS) dan tim kuasa hukum memutuskan mengajukan banding terkait putusan Majelis Hakim atas kasus tersebut.