TANGSEL - Petugas merazia tempat spa dan pijat di kawasan Ruko Golden Boulevard, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Sebanyak 24 terapis berpakaian minim langsung diangkut petugas.
Ruko yang dijadikan tempat spa dan pijat itu nekat beroperasi meski saat ini tengah berlaku Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Di mana dalam butir ketentuannya melarang semua jenis tempat hiburan seperti pijat dan spa beroperasi.
Baca juga:Â Kena Razia Masker, Warga Petojo Ini Malah Nyatakan Diri Covid-19 Sudah Berakhir
Di lokasi pemandian uap yang terletak di lantai dasar, sebanyak 16 pria yang tengah berendam tak luput dari pemeriksaan. Mereka diduga tengah bersiap memasuki kamar-kamar pelayanan di lantai atas.
Petugas pun menggeledah seluruh lantai, akhirnya dipergoki ada 4 pelanggan yang sedang bugil di kamar lantai atas ditemani terapis masing-masing. Mereka pun digiring turun ke lantai dasar untuk pendataan.
"Total yang kita angkut ada 24 terapis dan seorang manajemennya, lalu 20 pelanggan pria dan 8 orang pegawai," terang Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, Jumat (02/07/21).
Baca juga:Â Razia Prokes, Aparat Gabungan Bubarkan Muda-mudi di Kawasan Monas
Ruko pijat dan spa itu pun disegel petugas pada Kamis 1 Juli 2021. Sementara para terapis, manajemen, pegawai dan pelanggan dibawa ke Kantor Satpol PP dengan mengenakan rompi oranye sebagai tanda pelanggar aturan PPKM. Meski begitu, mereka hanya didata lalu dipulangkan ke tempat asal.
"Semua kita data dan membuat surat pernyataan, lalu kita pulangkan," tukasnya.
(qlh)