JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan TNI dan Polri untuk mengawasi pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di perkantoran.
Ia menyatakan, perkantoran yang kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat akan diberikan sanksi berat.
"Tentu setiap kantor ada satgasnya, memastikan pelaksanaan kantor bekerja di rumah yanag nonesensial. Kami juga nanti tentu dengan dibantu oleh Polda Metro Jaya juga Kodam Jaya dan jajaran lain untuk terus melakukan pemantauan, pengawasan, bahkan penindakan bagi kantor-kantor atau unit usaha apapun, dimanapun, kapanpun, yang melanggar peraturan daripada PPKM Darurat ini akan kami tindak dan beri bersaksi setegas-tegasnya dan seberat-beratnya," urainya di Jakarta, Jumat (2/7/2021).
Ariza menuturkan, Forkopimda DKI akan patroli mengawasi PPKM Darurat.
"Tentu nanti akan dibuat (operasi). Nanti akan ada operasi, pengawasan, pemantauan dan kita akan tingkatkan dan kita akan hadirkan aparat sesuai dengan kebutuhan, dengan jumlah yang kita miliki," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi menerapkan PPKM darurat untuk wilayah Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.
Selama pembatasan darurat, kegiatan belajar mengajar di sekolah hingga kampus dilakukan secara daring.
Baca Juga : PPKM Darurat, Wagub DKI Pastikan Sekolah Tatap Muka Belum Diterapkan
Adapun PPKM tersebut akan diberlakukan di 122 kabupaten dan kotamadya yang ada di Pulau Jawa dan Bali.
Wilayah tersebut terdiri atas 48 kabupaten dan kota dengan penilaian level 4 dan 74 kabupaten dan kota dengan penilaian level 3 dalam situasi pandemi Covid-19.
Baca Juga : Janji Laksanakan PPKM Darurat Sebaik-baiknya, Wagub DKI Ancam Sanksi Bagi Pelanggar
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP
(erh)