JAKARTA - Polres Jakarta Selatan mensosialisasikan tentang aturan PPKM Darurat dengan berkeliling ke sejumlah titik di kawasan Jakarta Selatan. Masyarakat pun diminta untuk menaati aturan PPKM Darurat yang diberlakukan di Jakarta tersebut.
"Patuhi pelaksanaan PPKM Darurat yang mulai berlaku 3 Juli 2021 mulai pukul 00.00 WIB," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah saat berkeliling, Jumat (2/7/2021).
Azis yang berkeliling menggunakan kendaraan bak terbuka Satuan Lalu Lintas itu, mensosialisasikan PPKM Darurat dengan menggunakan pengeras suara. Dia tampak didampingi Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Antonis Agus Rahmanto dan bergantian menyampaikan tata tertib dalam PPKM Darurat yang berlangsung 3-20 Juli 2021.
Sejumlah titik yang disasar seperti Jalan Dharmawangsa, Jalan Wijaya, Gunawarman hingga kawasan Sudirman Central Business District (SCBD) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca Juga:Â Daftar Daerah yang Terapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli
PPKM Darurat ditandai dengan pelaksanaan 100 persen kerja dari rumah (WFH) untuk sektor non esensial dan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring.
Pelaksanaan kegiatan sektor kritikal tetap berjalan normal 100 persen meski dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Sektor kritikal seperti sektor energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya.
Kemudian, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari
Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Sedangkan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Kegiatan mal ditutup sementara, kegiatan seni budaya dan di fasilitas umum ditiadakan, serta kegiatan di tempat ibadah ditutup sementara.
(saz)