BEKASI - Kepolisian Resor (Polres) Metropolitan Bekasi Kota meringkus bandar narkoba yang melakukan transaksi, dengan modus membuang ke tong sampah untuk mengelabui petugas.
"Pelaku kedapatan bertransaksi narkoba dengan modus meletakkan barang haram itu di tong sampah yang berlokasi di wilayah Pulogadung, Jakarta Timur," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Aloysius Suprijadi, di Bekasi, Sabtu (3/7/2021).
Baca juga:Â Â Wanita Muda Jadi Produsen Ganja Sintetis, Ternyata Terinspirasi Mantan
Tersangka berinisial RA (25) diamankan petugas berikut barang bukti narkoba jenis ganja seberat 10 kilogram. RA diketahui merupakan warga yang tercatat berdomisili di Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat petugas mengindikasi adanya kegiatan transaksi narkoba jenis ganja, lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut. Petugas kemudian bergerak dari Kota Bekasi untuk membuntuti pelaku yang ingin melakukan transaksi dan memantau pergerakannya dari jarak jauh.
Baca juga:Â Â Napi di Rutan Jambe Tangerang Pesan Sabu dan Ganja di Apotek
Setelah tiba di salah satu perusahaan jasa pengiriman barang yang beralamat di Jalan Pemuda Nomor 705 Pulogadung, Jakata Timur, pelaku turun dari kendaraan dengan gerak-gerik mencurigakan.
"Saat itu petugas langsung meringkus dan menggeledah tersangka, namun ternyata tidak ditemukan barang bukti," katanya lagi.
Baca Juga: Rayakan Satu Tahun, BuddyKu Fest Hadirkan Sesi Media Challenges
Follow Berita Okezone di Google News