BEKASI – Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menutup akses masuk dua tol arah Jakarta di wilayah Kabupaten Bekasi, Selasa (6/7/2021) sore. Penutupan ini sebagai upaya dalam mengurangi mobilitas warga dalam masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Kapolres Metropolitan Bekasi, Kombes Hendra Gunawan mengatakan, penyekatan dilakukan untuk menyukseskan dalam menjalankan aturan PPKM Darurat. Semua aktivitas ataupun mobilitas warga dibatasi.
”Iya akses menuju masuk tol ke Jakarta, kami tutup kami sekat,” katanya.
Baca juga: Langgar PPKM Darurat, 2 Perusahaan Industri di Cikarang Disegel
Menurut dia, kendaraan yang boleh lewat atau masuk, yang sesuai ketentuan bekerja disektor esensial, kritikal dan keadaan darurat lainnya. Untuk yang diluar kriteria itu sudah diperbolehkan untuk melintas dan masuk ke dalam tol arah Jakarta.
”Kita perketat, semua yang mau masuk tol arah Jakarta tidak diperbolehkan, asalkan memenuhi kriteria,” ucapnya.
Baca juga: Mobilitas Masih Tinggi, Satgas Minta Masyarakat Patuhi Ketentuan PPKM Darurat
Sementara itu, Kasatlantas Polres Metro Bekasi, AKBP Argo Wiyono mengatakan ada dua akses jalan menuju gerbang tol arah Jakarta yang disekat. Yakni, Gerbang Tol Cikarang Pusat Deltamas dan Tambun Grand Wisata.
”Iya akses menuju masuk tol kami tutup, ada dua di Cikarang Pusat dan Tambun. Nanti rencana ada dua akses jalan menuju tol yang kami tutup atau sekat,” katanya.
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP