BEKASIÂ - Mulai hari ini, (12/7/2021) PT. KAI Commuter hanya melayani pekerja di sektor esensial dan kritikal berdasarkan SE Menteri Perhubungan No.50 tahun 2021.
Seluruh pekerja di sektor tersebut pun wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) kepada petugas sebelum memasuki peron kereta.
BACA JUGA:Â Hari Pertama STRP, Banyak Calon Penumpang Tidak Bisa Naik KRL di Stasiun BogorÂ
Jika tidak mempunyai STRP, penumpang dapat menggunakan Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah Setempat, atau Surat dari Pimpinan Instansi (Minimal Eselon 2 untuk pemerintahan),pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial dan sektor kritikal.
Pemberlakuan ini juga diterapkan di salah satu stasiun KRL, Stasiun Kranji. Terlihat tiga dari pihak kepolisian sedang memeriksa kelengkapan surat penumpang yang hendak menggunakan KRL. Ada juga beberapa orang yang tidak diizinkan masuk lantaran tidak memiliki STRP.
Berdasarkan pantauan MPI pukul 08.30 WIB, peron kereta sepi penumpang. Hanya sekira 20 orang penumpang yang menggunakan kereta ke arah Jakarta Kota.
BACA JUGA:Â Cuaca DKI Jakarta Diproyeksi Cerah Tanpa Hujan Hari Ini
Salah satu penumpang KRL, Misael Andre (20 tahun), mengatakan STRP sendiri dapat membantu mempercepat jadwal pemberangkatan kereta. Walaupun dalam prosesnya dibutuhkan waktu untuk pemeriksaan sebelum masuk ke area peron stasiun.
"Kalo membantu sedikit ya , jadi jadwal kereta jadi ga terlalu panjang, kerugiannya agak susah juga sih harus dimintai surat keterangan kerja. Semoga pandemi bisa cepet selesai dan biar lancar kembali,"ujar pegawai di sektor esensial bidang transportasi ini.