JAKARTA - Salah satu kantor Cabang Bank Syariah di Centra Niaga Puri Kembangan, Kembangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat diberikan sanksi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kepala Satpol PP Kembangan Sumardi Siringoringo menjelaskan, bank syariah itu diduga telah melanggar kebijakan protokol kesehatan (prokes) saat berlangsungnya PPKM Darurat.
"Masalahnya, ibu hamil masih bekerja di saat ada aturan PPKM darurat ini," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (13/7/2021).
Baca juga:Â Dipertemukan dengan Ibunya, Tangis Anak yang Ikut Demo Pecah di Polres Tasikmalaya
Baca juga:Â Kasus Covid-19 Bertambah 47.899, Berikut Sebarannya di 34 Provinsi
Walau begitu, pihaknya hanya memberikan sanksi tertulis. Sebab perbankan merupakan sektor kritikal atau esensial yang boleh beroperasi saat PPKM Darurat. Selain itu, ia juga meminta pimpinan bank untuk melarang ibu hamil ngantor saat PPKM Darurat.
"Tidak (dikenai denda) hanya teguran tertulis ke pimpinannya, agar ibu hamil Work From Home (WFH) aja," tuturnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga melakukan penertiban terhadap dua kantor yang ada di sekitar ruko Centra Niaga Puri Kembangan, hasilnya tidak ditemukan pelanggaran prokes. "Dua kantor itu tidak ditemukan pelanggaran," paparnya.
(wdi)