JAKARTA - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang wanita berinisial AWR yang diduga muncikari, bagian dari sindikat kejahatan seksual anak.
"Sementara ini masih satu orang tersangka namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," kata Kepala Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Achmad Akbar di Jakarta, Jumat (16/7/2021).Â
Pengungkapan kasus eksploitasi seksual terhadap anak tersebut bermula dari laporan keluarga korban berusia 15 tahun yang tidak disebutkan inisialnya. Keluarga tersebut melaporkan bahwa anak perempuannya melarikan diri dari rumah pada awal Juni 2021.
Baca juga:Â Muncikari Ditangkap saat Jajakan 6 Wanita ke Pria "Hidung Belang" di Merak
Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap laporan itu dan menemukan wajah korban yang masih berstatus pelajar itu ada dalam aplikasi komunikasi, MiChat.
"Dari situ tim melakukan penyidikan dengan cara memancing, diketahui bahwa anak itu ditampung dan diinapkan di apartemen di kawasan Kalibata dan Jagakarsa," katanya.
Setelah melalui penyelidikan, polisi akhirnya mengungkap kasus kejahatan seksual terhadap anak dengan menangkap AWR yang berusia 20 tahun.
Baca juga:Â Pria Ini Jadi Muncikari Setelah Kena PHK, Open BO Gadis Bawah Umur Rp500 Ribu
Sejumlah barang bukti disita polisi di antaranya telefon seluler, kondom, pil KB serta uang yang diduga hasil kejahatan seksual terhadap anak.
"Hasil pendalaman setidaknya tiga sampai empat kali peristiwa eksploitasi seksual itu terjadi," katanya.
Polisi masih menyelidiki kasus itu karena diduga ada banyak pelaku yang terlibat di antaranya mencari korban, menampung hingga menawarkan korban.
Baca Juga: Rayakan Satu Tahun, BuddyKu Fest Hadirkan Sesi Media Challenges
Follow Berita Okezone di Google News