BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi memperbolehkan pusat perbelanjaan atau mal maupun restoran untuk buka di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayahnya. Hanya saja, restoran yang diperbolehkan buka tidak makan ditempat, dan wajib dibawa pulang.
”Ada sedikit perbedaan aturan serta ketentuan pembatasan di PPKM level 4 dengan PPKM darurat,” ujar Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi, Windhy Mauly, Kamis (22/7/2021).
Menurut dia, secara umum pembatasan aktifitas PPKM level 4 tidak jauh berbeda dengan PPKM darurat. Namun, kata dia, ada sejumlah relaksasi dalam kegiatan sektor perekonomian agar ekonomi didaerah tetap berputar.
”Kabupaten Bekasi zona level masih masuk level 4, jadi sebenarnya semua aktifitas tidak berbeda jauh dengan PPKM darurat untuk faktor esensial non esensial kritikal dan non kritikal semua masih ada pembatasan,” katanya.
Dia menjelaskan dalam aturan dan ketentuan pembatasan di PPKM level 4 ini, ada sejumlah sektor perekonomian yang direlaksasi. Seperti, awalnya mal ditutup total. Akan tetapi, pada PPKM level 4 restoran di dalam mal diperbolehkan bukan. Meski tetap hanya boleh dibawa pulang atau take away.
Baca Juga :Â Mulai Besok, Pelanggar Prokes di Bekasi Dikenakan Sanksi Tipiring
Kemudian, sektor perhotelan kapasitasnya awalnya 25 persen diperbolehkan 50 persen melayani tamu yang hendak menginap. ”Sama industrial ekspor jumlah staff di dalamnya 10 persen, jadi perbedaannya baru sektor- sektor tertentu saja, selebihnya sama seperti PPKM darurat, hanya di Level 4 ada relaksasi,” imbuhnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(aky)