JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengumumkan, bagi masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis pada masa PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 dan PPKM Level 4 21-25 Juli 2021, bisa memperpanjang pada pekan depan.Â
"Benar pelayanan SIM bagi masyarakat yang habis masa berlakunya selama PPKM Darurat dan Level 4 bisa memperpanjang pada 26 Juli sampai 2 Agustus," ujar Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (22/7/2021).
Ia menyebutkan, meskipun masa berlaku sudah habis, masyarakat tidak perlu membuat SIM baru, namun cukup dengan mekanisme perpanjangan.
Baca juga:Â Promo di Medsos, Dua Pemalsu Tes PCR dan Kartu Vaksinasi Ditangkap
"Ya selama melaksanakan perpanjangan pada pekan depan (26 Juli sampai 2 Agustus) tidak perlu melaksanakan mekanisme penerbitan baru," kata Sambodo.
Follow Berita Okezone di Google News
(qlh)