JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya bakal memanggil I Gede Ari Astina alias Jerinx SID pada Senin, 26 Juli 2021. Pemanggilan itu untuk klarifikasi terkait laporan soal dugaan pengancaman.
"Untuk terlapor J kita jadwalkan, kami sudah mengirimkan undangan klarifikasi. Kita jadwalkan hari Senin untuk hadir," ujarnya pada wartawan, Jumat (23/7/2021).
Polisi sudah melayangkan surat panggilan tersebut ke Jerinx dan diharapkan bisa kooperatif untuk datang ke kantor polisi. Sebelum memanggil Jerinx, polisi juga sudah memanggil pelapor untuk dimintai klarifikasi.
"Sudah kita klarifikasi, ambil keterangan dan membawa semua bukti-bukti yang dia laporkan, pengancaman sesuai dengan pPasal 335," tuturnya.
Dia menambahkan, polisi juga sudah meminta keterangan dari saksi-saksi terkait laporan dugaan pengancaman yang dilakukan Jerinx tersebut. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Sekedar diketahui, Adam Deni Gearaka melaporkan I Gede Ari Astina alias Jerinx SID ke polisi terkait dugaan kasus pengancaman beberapa waktu lalu.
Baca juga:Â Korban Pemukulan Satpol PP Dipolisikan karena Dituding Bohong soal Kehamilan
Dalam unggahannya di Instagram, Adam mendaftarkan laporan itu pada 10 Juli 2021. “Saya telah melaporkan IGA atau yang biasa dikenal dengan nama JRX,” ujarnya dalam unggahan tersebut seperti dikutip pada Minggu (11/7).Â
Perseteruan dengan Jerinx SID, bermula pada 2 Juli 2021. Saat itu, Adam Deni mempertanyakan data valid dari pernyataan sang musisi yang menuduh para artis mengendorse Covid-19.
Follow Berita Okezone di Google News