JAKARTA - Polisi menangkap pria berinisial WS alias KR di kawasan Larangan Utara, Tangerang pada Selasa, 27 Juli 2021. Pelaku melakukan penipuan dengan modus menjual tabung oksigen yang dimodifikasi dari tabung alat pemadam kebarakan (APAR).Â
"Berdasarkan penyidikan, kami amankan WS karena telah menjual tabung pemadam kebakaran (APAR) yang sudah dia modifikasi, dia bersihkan hanya dengan air saja, dia cat warna putih, mirip dengan tabung oksigen," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus pada wartawan, Jumat (30/7/2021).
Menurutnya, penangkapan WS alias KR merupakan hasil penyelidikan dari informasi yang diterima penyidik tentang penjualan APAR yang dimodifikasi menjadi tabung oksigen. Pelaku sendiri kesehariannya bekerja dengan seseorang di tempat pengisian tabung oksigen yang tak jauh dari rumahnya.Â
Dia menambahkan, modus yang dilakukan pelaku dengan membeli tabung APAR seharga Rp750.000. Dia lantas hanya mencuci tabung tersebut dengan air dan mengecatnya hingga menyerupai tabung oksigen, lantas dijual ke masyarakat.Â
Baca juga:Â Polda Metro Jaya Serahkan 138 Tabung Oksigen Sitaan ke Pemprov DKI Jakarta
Kini, pelaku dijerat Pasal 113 Undang-Undang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 34 tentan Kesehatan. Pasalnya, dia memproduksi dan mengedarkan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar kesehatan.
"Dia menjualnya melalui media sosial seharga Rp5 juta. Dari pelaku, kami amankan bukti sebanyak 114 tabung APAR yang telah dimodifikasi menyerupai tabung oksigen," katanya.Â
(qlh)