JAKARTA - Polsek Jatinegara, Jakarta Timur mewajibkan warga yang hendak membuat surat kehilangan atau surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 baik berupa kartu maupun bukti digital. Upaya itu dilakukan untuk menarik minat warga agar mau divaksin.
Kapolsek Jatinegara Kompol Yusuf Suhatma mengatakan, tingkat kesadaran warga di Jatinegara dalam mengikuti vaksinasi Covid-19 masih belum maksimal. Oleh karena itu pihaknya menerapkan peraturan tersebut untuk menarik warga mengikuti program vaksinasi.
Baca juga:Â Sebaran Kasus Covid-19 di 34 Provinsi Hari Ini, Jawa Barat Tertinggi
"Upaya pemaksaan karena warga Jatinegara masih di bawah untuk vaksinasi ini. Jadi ini juga bentuk perhatian kita kepada masyarakat yang belum divaksin," kata Yusuf di Mapolsek Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (30/7/2021).
Warga yang tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 diarahkan untuk mengikuti vaksinasi di area Mapolsek Jatinegara. Program vaksinasi itu disediakan tanpa dipungut biaya.
"Kita sediakan vaksinasi presisi sesuai arahan Bapak Kapolda di halaman Polsek. Cukup mengisi data diri sesuai dengan KTP dan apabila data telah diisi, peserta akan dipanggil untuk pengecekan baru kemudian disuntik vaksin," ujarnya.Â
Baca juga:Â Kabar Baik! Pasien Covid-19 Sembuh Lebih Banyak dari Positif, Bertambah 44.550 Sehari
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP