JAKARTA - PT Transjakarta menginformasikan mengenai layanan Transjakarta per 4 Agustus 2021. Transjakarta 05.00 - 20.00 WIB menyusul perpanjangan PPKM level 4. Layanan khusus bagi tenaga rumah sakit dan puskesmas beroperasi pukul 20.30 - 21.30 WIB.
Sesuai SK Kadishub Nomor 282 Tahun 2021 mulai Senin 12 Juli 2021 lalu. Transjakarta menyatakan bahwa hanya beroperasi melayani pekerja di sektor esensial dan kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Baca Juga: Layar Monitor di Halte Transjakarta Tak Berfungsi, Warganet: Gunanya Apa?
Transjakarta mengungkapkan perlu meningkatkan peran transportasi umum guna mengurangi mobilitas masyarakat untuk mengoptimalkan pencapaian PPKM Darurat Level 4. Penyesuaian tersebut untuk layanan Mikrotrans disesuaikan 50 persen.
Sementara, semua armada akan melayani pelanggan dengan jarak keberangkatan atau headway setiap 5 menit sekali serta setiap 30 menit sekali untuk layanan rusun.
Pelanggan Transjakarta wajib menunjukkan:
1. Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)
2. Kartu Tanda Pegawai bagi dua kategori tersebut: -Pegawai Kementerian/Lembaga/Daerah
- Tenaga Medis penanganan pandemi Covid-19
Baca Juga: GPS Bus Transjakarta Koridor 7B Arah Blok M Tak Terdeteksi, Ini Penyebabnya
PT Transjakarta mengimbau bagi para pelanggan dengan kategori esensial dan kritikal untuk mengakses pendaftaran STRP.
“Bagi para pelanggan yang termasuk kategori esensial dan kritikal dapat mengakses pendaftaran STRP melalui jakevo.jakarta.go.id atau melalui aplikasi JAKI,” tulis @pt_transjakarta.
(Ari)