JAKARTA - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab batal bebas dari penjara atas kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung. Padahal, seharusnya hari ini, Senin (9/8/2021), Habib Rizieq bebas sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kabar ini dibenarkan kuasa hukum Habib Riziewq Ichwan Tuankotta. Ichwan menjelaskan, masa penahanan kliennya diperpanjang selama 30 hari ke depan.
"Iya betul sekali (gagal bebas). Penetapan penahanan dikeluarkan oleh ketua pengangadilan tinggi selama 30 hari ke depan," jelas Ichwan kepada MNC Media, Senin (9/8/2021).
Ia menyampaikan alasan Habib Rizieq gagal bebas hari ini terkait proses perkara lainnya yang belum putus yakni RS Ummi. Ichwan merasa janggal dengan hal itu karena saat sidang perkara RS Ummi kliennya tak menjalani masa tahanan.
"Untuk kasus RS Ummi Habib Rizieq pada saat persidangan tidak dilakukan penahanan. Ini jelas-jelas bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM) sebagaimana Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999," katanya.
Kuasa hukum Habib Rizieq lainnya, Sugito Atmo Prawiro, meminta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta haruslah bersikap adil terhadap kliennya. Menurut dia, biarkan Habib Rizieq bebas terlebih dulu sambil menunggu perkara RS Ummi berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Baca Juga : Banding Ditolak, Habib Rizieq Tetap Didenda Rp20 Juta Terkait Kerumunan Megamendung
"Seharusnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta fair, biarkan dia (Habib Rizieq) bebas terlebih dulu sampai putusan mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah dalam perkara RS Ummi," ujar Sugito.