JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 mendatang.
KAI Commuter terus mendukung upaya pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 dengan memberlakukan dokumen perjalanan seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) maupun surat keterangan lainnya yang menjadi syarat syarat untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal agar dapat naik KRL.
"Petugas di lapangan senantiasa akan memeriksa secara ketat kelengkapan dokumen yang disyaratkan tersebut," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/8/2021).
Anne mengajak pengguna kereta Commuter agar tetap sebisa mungkin beraktivitas dari rumah.
"KAI Commuter mengajak masyarakat yang tidak termasuk dalam kategori dapat melakukan perjalanan dengan KRL untuk tetap sebisa mungkin berkativitas dari rumah," ajak Anne.
Sebagaimana yang diatur pemerintah, pengguna KRL wajib menunjukkan dokumen perjalanan antara lain :
1.STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau
2.Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.
3.Untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak (keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.
"Khusus untuk stasiun di wilayah Kabupaten Lebak, Banten, yaitu Stasiun Maja, Citeras, dan Rangkasbitung selain syarat dokumen perjalanan juga akan tetap melayani naik-turun pengguna KRL hanya pada waktu tertentu setiap harinya. Waktu tersebut yaitu pagi hari pada pukul 04:00 - 07:30 WIB dan sore hari pukul 16:15 - 19:15 WIB," terangnya.
Anne menyebut KAI Commuter secara konsisten turut mendukung upaya pemerintah guna percepatan program vaksinasi nasional. Sejak 25 Juli 2021 lalu, KAI Commuter bersama Dinas Kesehatan setempat telah melaksanakan vaksinasi di enam stasiun antara lain Stasiun Duri, Angke, Jakarta Kota, Maja, Rangkasbitung, dan Cikarang. Tercatat sudah lebih dari 6 ribu orang berhasil divaksin di stasiun.