JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi telah menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka kasus ilegal akses dan pencurian pada barang bukti yang disita polisi. Maka itu, usai diamankan, Richard langsung ditahan.
"Sekarang RL sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya," ujarnya pada wartawan, Kamis (12/8/2021).
Menurutnya, penangkapan pada Richard Lee karena telah melakukan ilegal akses dan pencurian pada barang bukti yang telah disita polisi.
“Meski barang bukti dimaksud berkaitan dan berawal dari laporan pencemaran nama baik saudari K, tapi penangkapan itu bukan didasarkan pada kasus pencemaran nama baik,” ujarnya.
Baca juga:Â Siap-Siap! Rumah Warga Jakarta Belum Vaksin Bakal Ditempel Stiker
Dalam kasus pencemaran nama baik, polisi mengedepankan upaya mediasi. Kasus itu baru pada tahap peningkatan ke penyidikan dan belum ada penetapan tersangkanya.
Follow Berita Okezone di Google News