JAKARTA - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mewajibkan seluruh pelanggan untuk memiliki serta menunjukkan surat bukti vaksinasi Covid-19, sebagai syarat menggunakan layanan Transjakarta.Ā
Dengan begitu, masyarakat tidak perlu lagi menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang sebelumnya digunakan sebagai syarat memasuki area halte.Ā
Prasetia Budi selaku Direktur Operasional PT Transjakarta menyampaikan, hal ini sebagai tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali yang berlaku sejak 10-16 Agustus 2021.Ā
Adapun kebijakan ini turut didukung oleh Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 974 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 (empat) Corona Virus Disease 2019.Ā
Baca juga:Ā Transjakarta Selidiki Pencopet Dalam Bus yang Viral
āSebagai bentuk dukungan kepada pemerintah, Transjakarta kembali melakukan penyesuaian layanan, di mana bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan Transjakarta diwajibkan untuk menunjukkan surat vaksin Covid-19, baik yang sudah dicetak maupun melalui aplikasi PeduliLindungi pada ponsel," ujar Prasetia di Jakarta, Kamis (12/8/2021).Ā
Adapun kebijakan ini dikatakan Prasetia, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 321 tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 (empat) Corona Virus Disease 2019.Ā Ā
Dalam SK disebutkan ketentuan wajib vaksin bagi seluruh pelanggan transportasi publik. Transjakarta sebagai BUMD tentunya mengikuti aturan yang berlaku serta dan dalam pelaksanaannya tetap berkoordinasi bersama Dishub DKI Jakarta untuk sosialisasinya.
Baca juga:Ā Layar Monitor di Halte Transjakarta Tak Berfungsi, Warganet: Gunanya Apa?
āJadi selama 3 (tiga) hari pertama ini, Transjakarta mengimbau seluruh masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 untuk segera melakukan vaksinasi diri agar bisa menggunakan layanan Transjakarta, sekaligus menjadi bagian dalam upaya menekan penyebaran wabah virus Covid-19,ā katanya.Ā
Dengan adanya kebijakan ini, lanjut Prasetia, Transjakarta nantinya akan dibantu petugas dari Dishub DKI Jakarta untuk proses pemeriksaan. Oleh karena itu guna meminimalisir terjadinya antrean, calon pelanggan diharapkan sudah menyiapkan semua persyaratan jelang memasuki area halte.
āKami mengimbau, maayarakat untuk bekerja sama memenuhi aturan yang berlaku,ā imbuhnya.Ā