JAKARTA - Tim Kuasa Hukum eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) menggelar konferensi pers soal batalnya masa berakhir penahanan HRS pada Senin 9 Agustus 2021.
Direktur Habib Rizieq Shihab Center, Abdul Chair Ramadhan menilai ada beberapa kejanggalan pada surat perintah penahanan Habib Rizieq. Sebab, surat perintah penahanan ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.Â
"Karena yang berhak menahan adalah Hakim Pengadilan Tinggi guna kepentingan pemeriksaan banding," ucap Abdul di Kantor Hukum Jalan Matraman Raya No. 64, Jakarta Timur, Kamis (12/8/2021). Â
Abdul menambahkan, penahanan harus penetapan surat yang diterbitkan Pengadilan Negeri (PN) dalam hal ini PN Jakarta Timur.Â
Baca juga:Â Ini Aktivitas Habib Rizieq Selama di Tahanan
"Selama tidak ada perintah pemahanan tersebut maka kliennya harus dibebaskan dari rumah tahanan," ucapnya.Â
Kemudian, Abdul mengungkapkan rasa kecewa karena masa tahanan kliennya diperpanjang selama 30 hari atas perkara RS UMMI Bogor. Masa tahanan HRS akan berakhir pada 9 September 2021.