JAKARTA - Setelah lebih 50 kali beraksi, aksi sindikat emak-emak pencopet akhirnya harus berakhir di jeruji penjara. Aparat Polda Metro Jaya menangkap sindikat emak-emak pencuri yang telah melakukan aksinya itu selama 3 tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, setidaknya lima orang yang melakukan aksi tersebut di antaranya YR, pelaku utama dibantu dua ibu-ibu lainnya WM, RH. Kemudian RJ dibantu YR, dan SS selaku penadah kasus tersebut.
"Keterangan awal tiga tahun yang lalu, sudah lebih dari 50 kali melakukan copet di tempat keramaian," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (19/8/2021).
Baca Juga:Â Viral! Copet Asyik Gasak Dompet Penumpang Bus Transjakarta
Lebih lanjut Yusri mengatakan, sindikat pencurian ini bergerak secara bersama dengan sangat profesional di sejumlah tempat keramaian seperti mal dan pasar. Modus sindikat tersebut terhitung profesional sehingga aksinya tidak diketahui.
"Contohnya mereka ada yang menabrak satu orang, ada yang bertanya jadi mereka ini sudah punya peran masing. Disenggol, satu ambil dari belakang kemudian dikirim lagi ke temannya yang lain. Jadi, saat dicuriga tidak ada barbuk yang ditemui pada saat itu," jelasnya.
Baca Juga:Â Gunakan Baju Batik dan Bergaya Parlente, Sepasang Copet Sasar Pengguna KRL Jabodetabek
Namun, sindikat emak-emak pencuri tersebut terbongkar setelah seseorang melapor karena mengalami kehilangan ponsel merek Samsung note 10 plus pada 14 Agustus 2021. Dengan bermodal closed circuit television (CCTV) untuk mengindetifikasi para pelaku.
"Dari situ kemudian kami dapat data pelakunya, dan dilakukan penangkapan," pungkas Yusri.
(Ari)