JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan kebijakan ganjil genap di delapan ruas jalan berkurang jadi tiga jalur. Perpanjangan sistem ganjil genap menyusul perpanjangan aturan PPKM Jawa-Bali 24 hingga 30 Agustus 2021.
"Delapan kawasan menjadi tiga kawasan mulai 26 Agustus sampai 30 Agustus 2021," ujar Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/8/2021).Â
Sambodo menyebutkan, kendaraan yang boleh maupun tidak diperbolehkan melintas di kawasan ganjil genap masih sama seperti kebijakan sebelumnya.Â
"Kendaraan masih sama sepeda motor, pelat kuning, pelat merah TNI-Polri, darurat, dan sebagainya yang dapat melintas. Selebihnya tidak diperbolehkan," tegas Sambodo Purnomo Yogo.Â
Baca juga:Â Ganjil Genap Jakarta Dilanjutkan di 3 Ruas Jalan, Ini Kata Warga dan Driver Online
Lebih lanjut, Sambodo menambahkan aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 - 20.00 WIB.
Berikut 3 titik ruas jalan yang diterpakan ganjil genap:
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan HR Rasuna Said
Follow Berita Okezone di Google News
(qlh)