JAKARTA - Polisi menetapkan sepuluh orang tersangka pencurian dan satu orang penadah atas kasus pencurian spion mobil mewah yang terjadi di Jalan Rawa Kepa, Tomang, Jakarta Barat, Jumat 3 September 2021. Para pelaku merupakan komplotan spesialis pencurian spion mobil mewah yang sering beraksi di wilayah Jakarta Barat, Tangerang dan Depok.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan, para pelaku sudah melaksanakan aksi pencurian ini selama satu tahun. Sementara penadahnya, sudah berbisnis ini sejak tiga tahun silam.
Baca Juga:Â Â Polres Blitar Tegaskan Penghentian Kasus Emak-Emak Curi Susu Bukan karena Hotman Paris
Ady menyebut keuntungan yang biasa mereka raup dari penjualan satu spion beriksar Rp350 ribu. Adapun jenis kendaraan yang mereka bidik yakni spion mobil Avanza, Innnova, Fortuner dan Pajero.
"Uang hasil pencuriannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dari KTP mereka rata-rata tidak bekerja," tuturnya.
Diketahui, kesepuluh orang tersangka itu yakni HH (17), FE (16), MR (16), IAS (21), DlSKI (24), FDA (23), SG (19), DS (26). Sementara MY (37) dan AF (21) berperan sebagai penadah.
Ady juga menyebut, satu orang dari tersangka berinisial HH (17) merupakan seorang residivis. HH pernah berususan dengan hukum pada 2016 dengan kasus yang sama. Saat itu, HH hanya menjalani masa hukuman empat bulan lantaran masih di bawah umur.
Baca Juga:Â Â Sempat Disorot Hotman Paris, Kasus Emak-Emak Curi Susu Berakhir Damai
Adapun kedelapan pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.