JAKARTA - Petugas satpol PP Koja melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pengawasan terhadap 7 kafe dan restoran di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
(Baca juga: Saat Bung Karno Jadikan TNI AL Kekuatan Militer yang Mengerikan)
Kasatpol PP kecamatan Koja Roslely Tambunan menjelaskan, saat melakukan sidak dan pengawasan, pihaknya menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan kafe dan restoran pada masa PPKM level 3.
"Dari kegiatan pengawasan yang kami laksanakan pada pukul 22.00 WIB bahwa ketujuh kafe dan restoran melakukan pelanggaran yakni melanggar jam buka hingga malam,"ujar Lely saat dikonfirmasi Jumat (10/9/2021).
(Baca juga: Tidak Ada Kabupaten/Kota di Jatim yang Masuk PPKM Level 4)
Adapun dari ketujuh kafe dan restoran tersebut seperti Stacy Cafe, SEDETIK KOPI, WARUNG 2 LANTAI di Semper Barat, WARUNG 2 Lantai di Rawa Badak Utara, Masa Kopi, Angkringan Cobars, Warkop Kembar Rasa.
Dia meminta, meskipun ada penurunan kasus Covid-19 di masa PPKM Level 3 saat ini, seluruh masyarakat maupun pelaku usaha bisa tetap disiplin melakukan protokol kesehatan dimasa pandemi saat ini.
"Dari ketujuh kafe dan restoran tersebut, ada yang kami lakukan pembubaran, teguran tertulis bahkan ada juga yang kami lakukan pemburan secara persuasif," tutup Lely.
Follow Berita Okezone di Google News
(fmi)