Share

Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Naik KRL, Begini Situasi di Stasiun Jakarta Kota

Indra Purnomo, MNC Portal · Sabtu 11 September 2021 08:09 WIB
https: img.okezone.com content 2021 09 11 338 2469651 sertifikat-vaksin-jadi-syarat-naik-krl-begini-situasi-di-stasiun-jakarta-kota-aGNJQledwi.jpg Petugas saat mengecek sertifikat vaksin kepada penumpang di Stasiun Jakarta Kota (foto: MNC Portal/Indra)

JAKARTA - Pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebelum masuk ke stasiun. Kebijakan ini diberlakukan mulai hari ini, Sabtu (11/9/2021).

Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia di Stasiun Jakarta Kota, tampak petugas berjaga di pintu masuk stasiun. Petugas memeriksa sertifikat vaksinasi Covid-19 milik para calon penumpang KRL.

"Lebih gampang sih pakai aplikasi PeduliLindungi Bu," kata petugas kepada calon penumpang KRL di Stasiun Jakarta Kota, Jakarta Barat, Sabtu (11/9/2021).

Baca juga:  Kabar Baik! Penumpang Komorbid dan Pelajar Bisa Naik KRL, Tapi..

Diberitakan, PT KAI Commuter telah melakukan sosialisasi pemberlakuan wajib sertifikat vaksinasi Covid-19 bagi para calon penumpang KRL. Sosialisasi ini berakhir pada Jumat kemarin.

Syarat naik KRL yang terbaru ini sesuai Surat Edaran dari Satuan Tugas Penangana Covid-19 Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 6 September 2021.

Baca juga:  Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Pengguna KRL, Jumlah Penumpang Stabil

"Selanjutnya mulai Sabtu (11/9) dokumen perjalanan yaitu STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat dari pemerintah setempat sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat untuk naik KRL karena harus menunjukkan sertifikat vaksin,” jelas VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba.

Adapun sertifikat vaksin dapat diperlihatkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, atau secara fisik (dicetak), ataupun secara digital dalam bentuk file foto. Petugas juga akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin. Sertifikat vaksin yang diterima adalah sekurang-sekurangnya sertifikat vaksin dosis pertama.

Follow Berita Okezone di Google News

(wal)

1
1
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini