JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyegel dua tempat karaoke di bilangan Jakarta Utara dan Tangerang Selatan, lantaran kedapatan beroperasi padahal sesuai aturan PPKM level 3 jenis usaha tersebut belum diperkenankan untuk buka.
Lokasi pertama yang didatangi petugas adalah Hollywood International Executive Club di Kelapa Gading, Jakarta Utara dan lokasi berikutnya, Hotel Venesia, Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
"Hari ini kita mendatangi dua tempat yang masih buka yaitu karaoke, dalam aturan PPKM level 3 ini karaoke seharusnya belum boleh beroperasi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa di Tangerang Selatan, Sabtu (11/9/2021).
Baca juga:Â Â Dua Tahapan Crowd Free Night Akhir Pekan di Jakarta, Ini Penjelasannya
Polda Metro Jaya kemudian membubarkan pengunjung tempat karaoke tersebut dan memasang garis polisi di dua tempat hiburan tersebut.
Selain menyegel dua tempat karaoke tersebut, polisi juga menyita sejumlah minuman beralkohol yang diduga palsu.
 Baca juga: 580 Personel Gabungan Kawal Crowd Free Night 4 Lokasi di Jakarta
"Kalau ada minuman keras yang melanggar undang-undang kesehatan akan kita tindak juga, kita akan koordinasi dengan Krimum apakah ada pidananya," ujarnya.
Baca Juga: Rayakan Satu Tahun, BuddyKu Fest Hadirkan Sesi Media Challenges
Follow Berita Okezone di Google News