JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta membubarkan kerumunan pengunjung sate taichan di Senayan, Jakarta Pusat, Minggu 12 September 2021 malam.
Pedagang yang melanggar jam operasional PPKM level 3 di Ibu Kota juga diberikan teguran tertulis. Pasalnya, aturan PPKM level 3 hanya memperbolehkan kegiatan makan di tempat sampai pukul 21.00 WIB.
Para pengunjung dan pedagang tampak panik saat kedatangan petugas Satpol PP tersebut. Mereka langsung membubarkan diri.
Baca juga:Â Bikin Macet, Deretan Pembeli Sate Taichan Berkerumun Tanpa Prokes di Palmerah
Petugas menggunakan pengeras suara untuk membubarkan kerumunan di lapak-lapak pedagang yang ada di kawasan Senayan tersebut.
Para pedagang dan pengunjung tampak langsung membubarkan diri sehingga dalam waktu singkat kerumunan di lokasi sudah tak ada lagi.
Baca juga:Â Digerebek Satpol PP, Belasan PSK Kocar-kacir hingga Masuk Parit
(fkh)