TANGERANG SELATAN - Petugas Satpol PP membongkar salah satu sisi tembok yang menutup akses warga di Jalan Pelikan, Serua, Ciputat, Tangerang Selatan, Senin (13/9/21).
Sisi tembok yang dibongkar itu luasnya sekira 3 meter. Disebutkan pembangunan tembok dan proyek bangunan di lokasi belum memiliki perizinan.
"Belum ada izinnya," kata Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachry.
Petugas tak membongkar seluruh tembok. Bagian yang dibongkar letaknya berada persis di depan kediaman rumah warga. Muksin beralasan, pembongkaran sesuai kesepakatan antara pemilik proyek dan warga.
"Kemarin sudah terjadi mediasi. Intinya pengembang sepakat memberi jalan akses warga 3 meter," ujarnya.
Muksin melanjutkan, pihaknya saat ini mengedepankan hasil musyawarah di lingkungan. Jika ke depan proses perizinan belum juga terbit, proyek bangunan perumahan dan tembok yang berdiri di lokasi akan disegel.
"Kita kasih waktu 2 bulan untuk izinnya (IMB)," tuturnya.
Sementara itu, salah satu warga yang aksesnya tertutup tembok, Tarmo (51), mengaku permasalahannya dengan pemilik proyek sudah selesai. Meski begitu tak disebutkan apakah dalam mediasi tak ada pembayaran apapun dari warga terhadap pemilik proyek sebagaimana disebutkan sebelumnya.
Baca Juga : Akses 3 Rumah Ditutup Tembok, Warga: Kami Jadi Terisolir
"Pokoknya ini semua sudah selesai, kita nggak mau ngomong yang lain-lain lagi. Saya hanya mau diberi akses, itu aja," ucapnya.