TANGERANG - Kasus dugaan penistaan agama, petasan dengan bahan dasar kertas Alquran di Ciledug, Kota Tangerang, terus bergulir. Hingga kini, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi.
Kapolsek Ciledug, Kompol Poltar L Gaol mengatakan, pihaknya sudah mendatangi lokasi dan warung yang menjual petasan. Dari sejumlah tempat itu, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi.
"Sudah mas. Ada empat yang diperiksa," kata Poltar, kepada Sindonews, di Polsek Ciledug, Selasa (14/9/2021).
Sayang, Poltar enggan membeberkan lebih jauh kasus dugaan penistaan petasan dengan bahan dasar kertas Alquran ini. Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang menilai, ada kesengajaan pembuatan petasan.
Baca Juga :Â Petasan Dibungkus Lembar Al Quran, Polisi Lakukan Penelusuran
Ketua Umum MUI Kota Tangerang, Ahmad Baijuri Khotib mengatakan, tidak boleh menjadikan Alquran bungkus petasan.
"Itu soal bungkusnya Alquran. Ini sangat terlihat unsur kesengajaan dan penistaan. Kalau soal bikin atau jual petasan sih itu urusan cari uang, itu yang bikin aturannya pemerintah," kata Baijuri, kepada Sindonews.
Dilanjutkan dia, banyak bahan kertas yang bisa digunakan untuk membuat petasan selain Alquran. Apalagi, Alquran merupakan kitab suci yang harus terus dijaga kesuciannya.
Follow Berita Okezone di Google News
(aky)