TANGERANG - Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Tangerang diperpanjang hingga 20 September 2021. Saat ini wilayah tersebut masih di Level 3 dengan sejumlah penyesuaian baru.
Plt Asda I, Kota Tangerang, Said Endrawiyanto mengatakan, Kota Tangerag masih di Level 3, walau secara angka-angka indikator PPKM Kota Tangerang sudah berada di Level 2.
“Karena kita berada di wilayah aglomerasi, maka Kota Tangerang masih di level 3 dengan beberapa pelonggaran baru,” ungkap Said, Rabu (15/9/21).
Ia pun menjelaskan, salah satu penyesuaian yaitu bioskop diizinkan buka dengan tujuh ketentuannya. Mulai dari wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan hanya pengunjung kategori hijau yang boleh masuk, kapasitas 50 persen, usia di bawah 12 tahun dilarang masuk, dilarang makan dan minum di area bioskop.
Baca juga:Â Pengumuman, Bioskop di Jakarta Dibuka Serentak Mulai Besok 16 September
“Selain itu, Pemkot Tangerang juga memberikan ketentuan harus adanya sinar UV-C di dalam saluran udara gedung bioskop. Melakukan penyemprotan desinfektan secara berkala dan mengikuti aturan prtokol kesehatan secara ketat sesuai aturan yang ada,” tegas Said.
Sementara itu, Plt Dinas Kesehatan (Dinkes), dr Dini Anggraeni menjelaskan asesmen atau indikator level PPKM Kota Tangerang saat ini terus menunjukkan perbaikan. Mulai dari transnmisi komunitas yaitu kasus konfirmasi yang sudah ditingkat satu dengan 5,54 persen, rawat inap RS di tingkat satu dengan 4,52 persen dan indikator kematian di tingkat satu dengan 0,13 persen.