Share

Polda Metro Tetapkan 3 Tersangka atas Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Irfan Ma'ruf, iNews · Senin 20 September 2021 15:16 WIB
https: img.okezone.com content 2021 09 20 338 2474102 polda-metro-tetapkan-3-tersangka-atas-kasus-kebakaran-lapas-tangerang-5PQOUkX6OZ.jpeg Polda Metro Jaya tetapkan 3 tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang. (Ilustrasi/Dok Polda Metro Jaya)

JAKARTA- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka kasus dalam kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang.

"Ada tiga tersangka di sini menyangkut masalah 359 KUHP, 187 KUHP, dan 188 KUHP masih didalami terus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (21/9/2021).

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, setidaknya 34 saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut. Dari sejumlah saksi pihaknya memeriksa Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang.

Pasal KUHP yang relevan dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang adalah Pasal 187 KUHP soal unsur kesengajaan, Pasal 188 KUHP soal dugaan kelalaian dan Pasal 359 KUHP soal dugaan kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa.

Baca Juga : Polisi Gelar Perkara Kebakaran Lapas Tangerang Pekan Depan untuk Tetapkan Tersangka

Sebelumnya, Lapas Klas 1 Tangerang Banten mengalami kebakaran hebat. Akibat kejadian itu, 49 orang meninggal dunia.

Follow Berita Okezone di Google News

(erh)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini