JAKARTA- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka kasus dalam kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang.
"Ada tiga tersangka di sini menyangkut masalah 359 KUHP, 187 KUHP, dan 188 KUHP masih didalami terus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (21/9/2021).
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, setidaknya 34 saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut. Dari sejumlah saksi pihaknya memeriksa Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang.
Pasal KUHP yang relevan dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang adalah Pasal 187 KUHP soal unsur kesengajaan, Pasal 188 KUHP soal dugaan kelalaian dan Pasal 359 KUHP soal dugaan kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa.
Baca Juga : Polisi Gelar Perkara Kebakaran Lapas Tangerang Pekan Depan untuk Tetapkan Tersangka
Sebelumnya, Lapas Klas 1 Tangerang Banten mengalami kebakaran hebat. Akibat kejadian itu, 49 orang meninggal dunia.
Follow Berita Okezone di Google News
(erh)