JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memecat staf Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Barat (Jakbar) Tri Prasetyo Utomo karena terbukti secara sah melakukan korupsi.
Pemecatan itu berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 989 Tahun 2021 yang ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada 16 Agustus 2021, berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Keputusan ini berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 36/Pidsus TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 11 November 2020 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Tri Prasetyo Utomo dijatuhi pidana penjara selama satu tahun empat bulan, serta membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Maria Qibtiya, Senin (20/9/2021).
Pemberhentian ini sesuai dengan ketentuan hukum UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga:Â Peringatan Rapat Raksasa Ikada, Anies: Momentum Rakyat Bersatu Hadapi Pandemi
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Yayan Yuhanah menjelaskan terkait gugatan yang dilakukan oleh Tri Prasetyo Utomo untuk mencabut SK pemberhentiannya sebagai PNS telah digugurkan, karena dinilai tidak sesuai prosedur.
"Keberatan pemberhentian seharusnya diajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan ASN melalui Badan Pertimbangan Pegawai bukan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Gugatan digugurkan dalam proses dismissal sebelum masuk persidangan," ucapnya.
Baca juga:Â Anies: Pengendalian Kualitas Udara Jakarta Adalah Ikhtiar Bersama