TANGERANG - Polres Metro Tangerang menanggapi kasus tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kota Tangerang terhadap calo interior ruangan. Dalam aksi tersebut, pelaku dengan inisial EE diduga menggunakan senjata api untuk memukul kepala korban.
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kompol Abdul Rachim mengaku bahwa kepemilikan senjata api diperbolehkan dengan izin khusus. Pihaknya juga akan memeriksa izin dari kepemilikan senpi tersebut.
“Tentunya pemegang senjata api harus ada surat izinnya yang dikeluarkan oleh Dirintel,” kata Rachim pada Jumat (24/9/2021).
Namun mengenai penahanan atau pemeriksaan terhadap pelaku Rachim belum bisa menjawab lebih lanjut. Saat ini polisi masih mempelajari kasus tersebut dan sudah berkoordinasi dengan Satreskrim Polrestro Tangerang Kota.
“Laporan Polisi sedang dipelajari dulu. Saya suadah koordinasi dengan Kasat Reskrim,” tuntasnya.
Baca Juga :Â Ini Asal Usul Senpi Anggota DPRD Kota Tangerang
Follow Berita Okezone di Google News