Share

Polisi Segera Periksa Izin Senpi Anggota DPRD Tangerang

Isty Maulidya, Okezone · Jum'at 24 September 2021 11:06 WIB
https: img.okezone.com content 2021 09 24 338 2476192 polisi-segera-periksa-izin-senpi-anggota-dprd-tangerang-AUHkkyDyGk.jpg Ilustrasi (Foto : Okezone.com)

TANGERANG - Polres Metro Tangerang menanggapi kasus tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kota Tangerang terhadap calo interior ruangan. Dalam aksi tersebut, pelaku dengan inisial EE diduga menggunakan senjata api untuk memukul kepala korban.

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kompol Abdul Rachim mengaku bahwa kepemilikan senjata api diperbolehkan dengan izin khusus. Pihaknya juga akan memeriksa izin dari kepemilikan senpi tersebut.

“Tentunya pemegang senjata api harus ada surat izinnya yang dikeluarkan oleh Dirintel,” kata Rachim pada Jumat (24/9/2021).

Namun mengenai penahanan atau pemeriksaan terhadap pelaku Rachim belum bisa menjawab lebih lanjut. Saat ini polisi masih mempelajari kasus tersebut dan sudah berkoordinasi dengan Satreskrim Polrestro Tangerang Kota.

“Laporan Polisi sedang dipelajari dulu. Saya suadah koordinasi dengan Kasat Reskrim,” tuntasnya.

Baca Juga : Ini Asal Usul Senpi Anggota DPRD Kota Tangerang

Follow Berita Okezone di Google News

Diketahui sebelumnya oknum anggota DPRD Kota Tangerang EE dilaporkan atas dugaan penganiayaan oleh calo pembuat interior ruangan, JE. Saat menganiaya korban, EE juga dibantu oleh mantan anggota DPRD Kota Tangerang berinisial P menggunakan senpi.

Senpi tersebut digunakan untuk memukul kepala dan menampar pipi korban, sehingga pipi korban mengalami memar dan kepala pelapor mengalami luka sobek dengan empat jahitan.

Adanya penganiayaan tersebut diduga karena pelaku merasa kecewa karena interior ruangan pesanannya belum selesai di waktu yang telah dijanjikan.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini