JAKARTA - Polisi menangkap pelaku penebar paku di kawasan Jalan Gatot Subroto, dan Jalan MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan.
"Pelaku berinisial BIP (43), kami tangkap pada Kamis, 23 September kemarin di kawasan MT Haryono," ujar Kapolsek Tebet, Kompol Alexander Yuriko Hadi kepada wartawan, Jumat (24/9/2021).
Baca juga:Â Â Ranjau Paku Bertebaran di Jalanan Kota Bekasi
Menurutnya, pelaku diciduk usai menebar paku di kawasan jalan tersebut. Penangkapan terhadap pelaku itu dilakukan oleh Tim Saber (Sapu Bersih) Gabungan Polsek Tebet, Sub Direktorat PJR Polda Metro Jaya, mintra Ojol dan komunitas saber.
"Ini menjadi momok bagi para rider dan pengendara roda dua yang kebetulan melintasi di sepanjang jalur utama Jakarta, khususnya Jalan MT Haryono dan Gatot Subroto," tuturnya.
Baca juga:Â Â 3 Kilogram Paku Bertebaran di Jalan Utama Jakarta Timur
Akibat perbuatan pelaku menebar paku jalanan utama itu, tambahnya, banyak warga yang ban kendaraannya terkena paku itu mengadu ke Twitter Polsek-Polsek di sekitar jalanan itu, salah satunya Polsek Tebet.
Kini, pelaku dijerat dengan pasal 192 KUHP tentang larangan merintangi jalur yang digunakan lalu lintas dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Baca Juga: Rayakan Satu Tahun, BuddyKu Fest Hadirkan Sesi Media Challenges
Follow Berita Okezone di Google News
(wal)