JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI, Mohamad Taufik menegaskan pihaknya empat pimpinan DPRD DKI beserta tujuh perwakilan fraksi di DPRD DKI Jakarta akan melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Prasetyo Edi Marsudi ke Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta.Â
Hal ini berkaitan dengan pelaksanaan pembahasan usulan interpelasi di rapat Bamus pada Senin (27/9/2021) serta rapat paripurna hak interpelasi yang direncanakan akan dilaksanakan ilegal oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi pada Selasa (28/9/2021).
"Kita akan proses pelanggaran ini akan sesuai mekanisme yang ada di DPRD. Saya kira ini agar masyarakat paham di dewan ada mekanisme yang diatur dengan tatib," ujar Taufik di Menteng, Jakarta Pusat, Senin.
Ia menyebutkan yang akan dilaporkan ke BK DPRD DKI adalah Prasetio Edi Marsudi.
"Yang dilaporkan Ketua Dewan (Prasetyo Edi Marsudi)," tegas Taufik.
Lebih lanjut ia menyebutkan tidak perlu membubarkan suatu rapat yang ilegal. Ia justru meminta seluruh perwakilan tujuh fraksi di DPRD DKI Jakarta untuk tidak menghadiri Rapat Paripurna Hak Interpelasi DPRD DKI Jakarta yang disebut ilegal.
"Gak perlu dibubarkan karena tidak sah dan tidak usah dihadiri. Ada mekanisme sanksi di masing-masing fraksi bagi anggota fraksi atau pimpinan yang menghadiri rapat paripurna hak interpelasi ilegal tersebut," kata Taufik.Â