JAKARTA - Tujuh fraksi partal di DPRD DKI Jakarta menolak penggunaan hak interpelasi untuk pelaksanaan Formula E. Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dituding tabrak tata tertib (tatib) yang dibuat dan disahkanya melalui ketukan palu tanganya sendiri.
Pangkalnya, kata Wakil Ketua DPRD DKI, Mohamad Taufik, Presetio menyelipkan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI soal pelaksanaan paripurna hak interpelasi DPRD DKI. Padahal, agenda tersebut tidak ada dalam undangan Bamus DPRD DKI.
"Ini kan, namanya bentuk pelanggaran tatib sendiri. Masa, tatib yang disahkan dan Pras yang mengetuk palunya, dia sendiri yang melanggar," kata Taufik di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (27/9).
Dalam Pasal 80 Ayat 3 Tatib DPRD DKI jelas tertera bahwa surat undangan keluar wajib ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta dan setidaknya mendapat paraf dua Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.
Baca juga:Â Perwakilan 7 Fraksi DPRD DKI Minta Anies Tak Usah Hadiri Rapat Paripurna Interpelasi Ilegal
"Untuk Bamus paripurna hak interpelasi Formula E tidak ada dalam agenda dan tak ada paraf Wakil Ketua DPRD DKI. Jadi, Ketua DPRD DKI melanggar aturan yang dibuat sendiri," bebernya.
"Interpelasi tidak ada dalam undangan agenda. Aneh aja, kok bisa senafsu itu," tambah dia.
Penetapan rapat paripurna interpelasi Selasa (28/9/2021), dianggap sebagai tindakan illegal yang diinisiasi Ketua DPRD DKI, karena empat wakil dewan dan tujuh fraksi sudah menegaskan menolak.
"Tujuh fraksi dan empat Wakil Ketua DPRD DKI menyatakan rapat paripurna yang digelar Selasa (29/9), tidak layak dihadiri, baik eksekutif maupun anggota DPRD DKI," ucap dia.
“Empat Wakil Ketua DPRD DKI dan tujuh fraksi sudah menegaskan tidak hadir. Karena itu, tindakan illega," ungkapnya.
Follow Berita Okezone di Google News