JAKARTA- Tiga dari empat tersangka kasus penembakan Ketua Majelis Taklim di Tangerang bernama Marwan alias Ustdaz Alex berhasil ditangkap Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, semua pelaku penembakan yang diamankan mempunyai peranan masing-masing dalam menjalankan tugas.
(Baca juga: Polisi: Tiga dari Empat Pelaku Penembakan Ustadz di Tangerang Ditangkap)
"Empat orang tersangka dalam kasus tersebut. Yang ditangkap tiga orang," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (28/9/2021).
Tiga dari empat tersangka tersebut adalah M, K dan S. Tersangka M merupakan menginisiasi aktor intelektual diamankan di Serang, Banten. Sementara K merupakan eksekutor dalam penembakan. Sementara tersangka S merupakan joki yang membawa kendaraan sepeda motor.
(Baca juga: Keluarga Ungkap Pelaku Penembakan Ustadz di Tangerang Sempat Intai Rumah Korban)
Sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus tersebut di antaranya kendaraan sepeda motor, dua helm, sepatu, sejumlah pakaian. Sebelum melakukan penangkapan terhadap tersangka penembakan, polisi telah memeriksa 12 orang saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Polisi juga menganalisis satu buah proyektil oleh tim Laboratorium Forensik (Labfor).