JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangerang Kota menangkap tiga tersangka kasus penembakan yang menewaskan seorang paranormal berinisial Marwan alias Alex di Tangerang. Motif pembunuhan berencana tersebut terjadi karena dugaan korban yang sebelumnya disebut ustadz itu telah menyetubuhi istri dan kaka iparnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, empat orang tersangka dalam kasus tersebut berinisial M, K, S dan satu orang DPO berinisial Y. Tersangka M merupakan otak di balik kasus pembunuhan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, M sebagai otak kasus pembunuhan tersebut nekat menghabisi korban karena rasa dendam. Dendam tersebut muncul karena korban melakukan hubungan gelap dengan istri korban.
"Rasa dendam ini karena ada dugaan memang kejadian tahun 2010 lalu saat istri tersangka M ini berobat kepada korban yang sebagai paranormal memasang susuk. Yang terjadi korban menyetubuhi," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (28/9/2021).
Baca Juga : Polisi Sebut Korban Penembakan di Tangerang Bukan Ustadz, tapi Paranormal