JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya menganulir sanksi tilang pengendara mobil Toyota Avanza Hitam yang membawa sepeda. Sebab, pasal yang diterapkan salah saat melakukan penindakan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argowiyono mengatakan bahwa kedua polisi diberikan sanksi berupa teguran dan sanksi disiplin.
"Sanksinya berupa teguran dan tindakan disiplin. Tindakan disiplin ini kan kita marahin, kita (suruh) push up, suruh lari, itu kan tindakan disiplin," kata Argo kepada wartawan, Sabtu (2/10/2021).
Baca juga:Â Â Anak Buah Salah Terapkan Pasal Tilang, Dirlantas Polda Metro Minta Maaf
"Kan bilang tadi secara SOP sudah betul kan memang diperbolehkan hunting, tapi kadang-kadang kepekaan anggota ini pertimbangannya ini suka ada yang berlebihan ada yang pas," tambahnya.
Kemudian, Argo menyebut bahwa sanksi yang diterapkan kepada anggotanya telah sesuai dengan kesalahan mereka.
"Kecuali saat itu yang bersangkutan melakukan tindakan yang misalnya mukul, atau memaki itu bisa kita sanksi lebih berat. Tapi, kan dia saat divideokan tidak melakukan hal lain, hanya menjelaskan bahwa ini begini-begini, jadi kita sesuaikan dengan kadar kesalahnnya juga," tuturnya.
Baca juga:Â Â Viral, Istri Polisi Membuat Laporan ke Propam Ngaku Suaminya Dianiaya Atasan
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo meminta maaf atas kesalahan anggotanya yang melakukan penilangan kepada pengendara mobil membawa sepeda. Dia mengakui anggotanya salah menerapkan pasal dalam kasus tersebut.
"Kami mewakili Direktorat Lalu Lintas meminta maaf dan akan mengingatkan kembali petugas di lapangan. Khususnya terhadap petugas tersebut akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya," katanya dalam keterangan tertulis.