JAKARTA - Polisi menetapkan S (71) sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial KZ (6) di Kembangan Jakarta Barat, Kamis (14/10/2021).
"Tersangka S terbukti memenuhi unsur dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Kapolsek Kembangan, Kompol H Khoiri saat dikonfirmasi.
Kanit Reskrim Polsek Kembangan Kompol Ferdo menjelaskan, pihaknya juga telah memanggil korban dan saksi untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik, tambah Ferdo, juga sudah membawa korban untuk divisum.
Kendati demikian, Ferdo belum menjelaskan alat bukti dan motif S melakukan pelecehan seksual terhadap KZ.
"Kami masih melengkapi berkas pemeriksaan, untuk lebih jelas terkait pengembangan kasus ini akan disampaikan saat konferensi pers mendatang," tuturnya.
Sebagaimana diketahui kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa anak di bawah umur berinisial KZ (6) ini dilakukan oleh seorang lansia yang berumur 71 tahun. Belakangan diketahui pelaku merupakan tetangga dari korban.
Sebelumnya, ibu korban berinisial NN menceritakan, kejadian tersebut terjadi pada Senin (11/10/2021). Saat kejadian, anaknya sedang bermain di depan rumahnya. Kemudian saat sedang main, anaknya dilempar bungkus rokok.
Baca Juga : Polri Paparkan 5 Fakta Temuan Kasus 3 Anak yang Diduga Dicabuli di Luwu Timur
Kemudian, anaknya menegok ke arah pelaku. Pelaku kemudian menyuruh anak itu masuk ke dalam rumah. Di sanalah pelaku melakukan tindakan asusila kepada korban.
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP