BEKASI - Sebanyak 124 Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara diberikan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) oleh Kantor Imigrasi Kelas I NonTPI Bekasi selama dalam kurun waktu delapan bulan ini. Tercatat 100 WNA dideportasi atau dipulangkan ke negara asalnya.
Mereka melanggar peraturan keimigrasian berupa pelanggaran izin tinggal karena melebihi batas akhir visa. Beberapa faktor muncul menjadi penyebab ratusan WNA overstay pada masa pandemi, diantaranya adalah minimnya penerbangan hingga ditutupnya pintu masuk sejumlah negara pada masa pandemi.
Baca juga: 2 Turis Digelandang Polisi Gegara Palsukan Dokumen Tes Covid-19
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I NonTPI Bekasi, Wahyu Hidayat mengatakan, hingga pertengahan tahun ini telah menjatuhkan TAK kepada ratusan WNA di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi. Mayoritas mereka overstay.
”Sejak Januari mereka sudah melebihi izin tinggalnya,” katanya.
Baca juga: Langgar Izin Tinggal, WN Thailand dan Filipina Digelandang ke Rudenim Makassar
Bagi WNA yang melanggar izin tinggal kurang dari 60 hari dijatuhi denda administrasi keimigrasian, besarannya Rp1 juta per hari. Lebih dari 60 hari, maka WNA yang bersangkutan akan dideportasi. Selama pandemi, tetap melakukan pengawasan orang asing.
Selama pandemi ini, setiap hari diterjunkan dua tim untuk melakukan pengawasan. Operasi gabungan oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) juga telah dilakukan Maret lalu. Tahun ini, tercatat sebanyak 6.000 WNA tinggal di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi.
Sebagian besar dari mereka datang dengan urusan pekerjaan dan bisnis. Meskipun masih dalam masa pandemi Covid-19, ia menyampaikan tidak ada alasan bagi WNA untuk tidak memperpanjang izin tinggal karena terbatasnya penerbangan menuju negara tujuan dan ditutupnya pintu masuk negara asal.