JAKARTA- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya merubah aturan jam operasional pelaksanaan ganjil genap di Jakarta. Aturan ganjil genap dikembalikan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
 (Baca juga: Meski Weekend, Ganjil-Genap Tetap Berlaku di Jakarta)
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, operasional ganjil genap akan berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan dilanjutkan pukul 16.00-20.00 WIB. Aturan baru ganjil genap hanya berlaku mulai hari Senin-Jumat.
 (Baca juga: Polisi: Ganjil Genap Berlaku bagi Semua Kendaran Mobil Pelat Hitam!)
"Jadi kita kembalikan ke Peraturan Gubernur. Untuk Sabtu, Minggu dan libur nasional itu ganjil genap tidak berlaku," kata Sambodo di kantornya, Jumat (15/10/2021).
Adapun kebijakan ganjil genap sampai dengan saat ini baru diterapkan di tiga kawasan dari total 25 kawasan yang ditetapkan dalam Pergub. Tiga kawasan tersebut antara lain, Sudirman, Thamrin dan Kuningan.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan instansi terkait mengenai pengkajian penambahan titik ganjil genap di Jakarta.
Namun dia mengatakan, pihaknya masih belum mengaktifkan seluruh titik. Dari 25 titik ganjil genap, polisi baru mengaktifkan 22 titik penyekatan.