JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terbaru dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Disease.
Bahwa untuk menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 53 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Level 1 Corona virus Disease di wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga:Â DKI Turun ke Level 2 PPKM, Masyarakat Diingatkan Tempat Terbaik saat Pandemi di Rumah
Kebijakan tersebut tercantum dalam Kepgub Provinsi DKI Jakarta Nomor 53 Tahun 2021. Perpanjangan PPKM level 3 sendiri sudah ditetapkan mulai 19 Oktober 2021 hingga 1 November 2021. Dalam Surat Keputusan tersebut tertuang ketentuan mengenai peraturan penyelenggaraan playground di mal.
Baca juga:Â 5 Fakta Aturan Baru PPKM, Anak-Anak Boleh Masuk Bioskop hingga Jabodetabek Level 2
“Tempat bermain anak anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka, dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing,” demikian bunyi Kepgub Nomor 1245 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 2 Corona virus Disease 2019.
Follow Berita Okezone di Google News
(wal)