JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan, ada kendaraan yang dikecualikan pada pelaksanaan manajemen lalu lintas dengan ganjil genap (gage) selama pelaksanaan PPKM level 2. Ada 17 jenis kendaraan yang dikecualikan melintas di area gage
Pertama kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum pelat kuning.
"Lalu kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik, sepeda motor, berikutnya kendaraan angkutan barang khusus mengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas. Kedelapan kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI. Ini ada tiga kategori: presiden, wakil presiden, berikutnya ketua MPR dan DPR dan DPRD. Ketiga MA, MK, KY dan BPK," kata Syafrin kepada wartawan, Jumat (22/10/2021).
Baca juga:Â Â Ganjil Genap Diperluas hingga 13 Jalan DKI Jakarta, Ini Daftarnya
Ia melanjutkan, kesembilan kendaraan dinas operasional berpelat merah TNI Polri. Lalu kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang jadi tamu negara
Kesebelas, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas. Dua belas, kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polri.
Baca juga:Â Penerapan 25 Titik Ganjil Genap Diputus Hari Ini
"Contohnya kendaraan mengangkut uang dengan pengawasan penuh rekan-rekan kepolisian," tambahnya.
Follow Berita Okezone di Google News