JAKARTA - Sistem ganjil genap (gage) mulai diberlakukan di tempat wisata mulai hari ini, Sabtu (23/10/2021). Tidak hanya kendaraan roda empat, kendaraan roda dua juga akan akan diterapkan ganjil genap di tempat wisata.Â
Direktur Lalu Lintasan (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tiga tempat wisata tersebut di antaranya Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Taman Margasatwa Ragunan.
Baca Juga:Â Mulai Jam 12 Siang, 3 Kawasan Wisata Jakarta Terapkan Ganjil Genap
Berbeda dengan aturan ganjil genap di 13 kawasan di Jakarta yang mengizinkan motor untuk melintas. Di tempat wisata kendaraan roda dua juga mengikuti aturan gage.
"Khusus kawasan wisata, kendaraan roda dua masuk dalam pembatasan ganjil genap," kata Sambodo Sabtu (23/10/2021).
Tak hanya itu Sambodo juga menyebut aturan gage di tempat wisata sama seperti juga berlangsung setiap hari Jum'at, Sabtu dan Minggu. Aturan yang mengikuti Keputusan Gubernur DKI Jakarta tiga kawasan wisata tersebut juga memiliki waktu yang berbeda.
"Pemberlakukan ganjil genap pada tiga kawasan wisata mulai berlaku pukul 12.00-18.00 WIB," pungkasnya.
Baca Juga:Â Berikut Kendaraan yang Diperbolehkan Melintas di Kawasan Ganjil Genap
(Ari)