JAKARTA - Dua ruas jalan di Jakarta Barat telah menerapkan kebijakan Ganjil-Genap (Gage) hari ini, Senin (25/10/2021). Kebijakan ini dilakukan di ruas Jalan S Parman dan Jalan Tomang Raya.
Pantauan MNC Portal di lokasi, Satlantas Wilayah Jakarta Barat bersama Dinas Perhubungan memberhentikan sejumlah pengendara mobil yang melintas dengan plat genap.
BACA JUGA:Â Sistem Ganjil Genap Kembali Diberlakukan di Jakarta, Ini 3 Faktanya
Kurang lebih sebanyak 30 pengendara diberhentikan. Masing-masing dari mereka ditanyai oleh petugas perihal surat izin mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Untuk hari pertama ini dari pagi 06.00 udah sekitar 20 sampai 30 unit kendaraan yg sudah kita stop kita ambil tindakan berupa teguran, himbauan, untuk sementara hari pertama untuk selanjutnya kita ambil tindakan," kata Kaniturjawali Jakarta Barat Iptu Karta kepada wartawan di lokasi.
Karta mengatakan para pengendara yang diberhentikan tersebut banyak yang belum tersosialisasi dengan adanya kebijakan gage yang mulai berlaku pada hari ini. Untuk itu, pihaknya sementara ini hanya memberikan sosialisasi atau imbauan.
BACA JUGA:Â Ganjil Genap Diperluas hingga 13 Jalan DKI Jakarta, Ini Daftar Lokasinya
"Alasan mereka rata-rata tidak tahu dan ada juga sebagian emergency nganter ke darmais dan harapan kita, ya kita prioritaskan kalau orang sakit ya karena memang sakit kita prioritaskan," tutupnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Pemprov Jakarta menambah titik kebijakan gage (gage). Dari tiga titik sebelumnya kini menjadi 13 ruas jalan.
Follow Berita Okezone di Google News