TANGERANG - Sebagai syarat penerbangan d imasa perpanjangan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) membuat sejumlah penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, harus melakukan tes PCR.
Untuk memudahkan para penumpang yang ingin memiliki hasil PCR di hari keberangkatan, penumpang bisa mendapatkan hasil tes PCR hanya dengan waktu tiga jam untuk mengejar waktu terbang pesawat dengan harga Rp495 ribu. Dengan begitu di harapkan penumpang bisa datang enam jam sebelum penerbangan dengan menunjukan tiket dan KTP.
Saat ini, pihak Angkasa Pura II dan Farmalab menyediakan layanan drive thru tes PCR dengan hasil tiga jam untuk calon penumpang pesawat di bandara soekarno hatta. Senin (25/10/2021).
Sejumlah calon penumpang terlihat menunggu giliran tes PCR di salah satu layanan drive thru dengan menunggu hasil selama tiga jam di airport health center terminal tiga Bandara Soekarno Hatta.
Kebanyakan dari calon penumpang, belum mengetahui aturan baru yang harus dimiliki dokumen hasil tes PCR negatif sebagai pengganti hasil negatif antigen sesuai aturan intruksi Mendagri Nomor 53, Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 21 tentang perubahan dokumen syarat penerbangan dari hasil negatif tes antigen ke tes PCR.
Doni, salah satu calon penumpang pesawat mengatakan dirinya ingin kembali kebali untuk bekerja, dan mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya aturan wajib PCR untuk penerbangan karena sebelumnya dirinya boking tiket pulang pergi.
Baca Juga :Â Ketua Satgas IDI: Meski Sudah Vaksin, Kebijakan Tes PCR Sebelum Naik Pesawat Penting
Ia pun terkendala saat melakukan chek in karena tidak memiliki dokumen PCR sehingga petugas memberikan kemudahan tes pcr dengan hasil tiga jam.
"Saya tidak tahu kalau sekarang wajib PCR," kata Doni.
Namun, hingga saat ini masih banyak penumpang yang gagal terbang akibat kurangnya informasi perubahan bagi penumpang pesawat wajib PCR.