JAKARTA - Sejumlah pengendara berpelat mobil genap diberhentikan saat penerapan kebijakan Ganjil-Genap (Gage) Senin (25/10/2021) sore di wilayah Jakarta Timur dan Selatan.
Berdasarkan laporan akun twitter @TMCPoldaMetro, sejumlah petugas satlantas dan dinas erhubungan memberhentikan pengendara mobil yang melintas dengan plat genap dibeberapa titik tersebut.
Baca juga:Â Â Ganjil-Genap 13 Ruas Jalan di Jakarta, Melanggar Kena Tilang?
Masing-masing dari mereka ditanyai oleh petugas perihal surat izin mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Satlantas Jaktim melaksanakan penindakan dengan teguran dalam rangka sosialisasi perluasan penerapan Ganjil Genap pada masa PPKM level 2 di Traffic Light Halim Baru Jakarta Timur," tulis akun Twitter @TMCPoldaMetro, Senin (25/10/2021).
Baca juga:Â Â E-Tilang, Pelanggar Ganjil Genap di Jalan MH Thamrin Tak Ditilang Manual
Para pengendara yang diberhentikan tersebut banyak yang belum tersosialisasi dengan adanya kebijakan gage yang mulai berlaku pada hari ini. Untuk itu, petugas sementara ini hanya memberikan sosialisasi atau imbauan.
"Satlantas Jaksel melaksanakan penindakan dengan teguran dalam rangka sosialisasi perluasan penerapan Ganjil Genap pada masa PPKM level 2 di Jl. Raya Fatmawati Jakarta Selatan," tulis laporan Gage di Jakarta Seelatan.
Â