Share

Disegel Ahli Waris, Sekolah Tatap Muka Batal Digelar

Hasan Kurniawan, Okezone · Selasa 26 Oktober 2021 16:35 WIB
https: img.okezone.com content 2021 10 26 338 2492033 disegel-ahli-waris-sekolah-tatap-muka-batal-digelar-NscA23PoTp.jpg Ilustrasi (Foto : Okezone.com)

TANGERANG - Aksi segel sekolah oleh ahli waris, masih terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang. Alhasil, para siswa yang akan mengikuti sekolah tatap muka pun tidak bisa masuk ke dalam sekolah mereka.

Kondisi ini pun dikeluhkan orang tua siswa. Seperti yang dialami oleh Lina, orang tua siswa SD Negeri Kiara Payung, Kabupaten Tangerang. Lantaran, sekolah mereka disegel oleh ahli waris yang mengklaim tanah tersebut.

"Jujur saya kecewa, karena anak saya jadi tidak bisa mengikuti PTM di hari pertama. Apalagi ini kan dibuka setelah ada pelonggaran. Saat mau mulai PTM, kenapa begini," kata Lina, kepada wartawan, Selasa (26/10/2021).

Dirinya pun berharap, penyelesaian masalah tanah sekolah ini segera dituntaskan oleh Pemkab Tangerang. Sehingga, tidak mengorbankan siswa belajar. Apalagi, sekolah tatap muka memang sangat dinantikan siswa.

Baca Juga : Siswa dan Guru Positif Covid-19 di Kota Bandung Jadi 54 Kasus

"Sudah mau mulai normal, tapi sekolahnya disegel. Jadi makin bingung saya sebagai orang tua murid. Saya harap, pemerintah segera menyelesaikan masalah ini, karena kita sebagai orang tua murid bingung," sambungnya.

Akibat sekolah disegel dan dikunci, para orang tua murid tidak masuk. Mereka hanya berkumpul di luar gerbang sekolah, karena gedung sekolah dipagar oleh ahli waris yang mengklaim tanah tersebut.

Follow Berita Okezone di Google News

Tampak di depan sekolah terpasang spanduk bertuliskan, dilarang melakukan kegiatan apapun di atas tanah milik Almarhum Miing Bin Rasiun, sesuai putusan PN Tangerang No: 1103/Pdt.G/2019/PN.TNg, pada 9 Juni 2020 dan PN Banten No: 151/Pdt/2020/PT. Btn, pada 15 Januari 2021 yang telah dikuasakan ke Law Firm S A Tanjung dan Fahri.

Untuk diketahui, SD Negeri Kiara Payung berdiri di atas lahan seluas 3.000 meter persegi. Lahan ini berdiri sejak 1984 dan bukan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang. Tanah itu diketahui milik almarhum Miing Bin Rasiun.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini