JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menerapkan penindakan berupa penilangan terhadap pelanggar kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Jakarta. Salah satu ruas yang menjadi titik penindakan manual pelanggar ganjil genap yakni di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan.
Tak sedikit kendaraan roda empat (mobil) bernomor polisi ganjil yang melintas Jalan Fatmawati Raya. Padahal, mobil dengan nopol ganjil tidak diperbolehkan melintas di Jalan Fatmawati Raya pada hari ini. Terpantau, sejak pagi hingga sekira pukul 08.30 WIB, sudah ada puluhan mobil yang ditilang oleh petugas kepolisian.
"Sekitar 20 kendaraan sudah dilakukan penilangan. Sesuai Pasal 287 UU lalu lintas, denda maksimal paling besar Rp500 ribu atau kurungan selama dua bulan," kata Kanit 1 Satuan Pengamanan dan Pengawalan (Satpamwal) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Reza Hafiz ditemui di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan, Kamis (28/10/2021).
Baca juga:Â Â Kena Ganjil Genap, Pengendara Wanita Ini Panik Mengaku Mau Pulang ke Lampung
Pantauan di Jalan Fatmawati Raya, tak sedikit mobil dari arah RS Fatmawati menuju Blok M yang ditilang oleh pihak kepolisian. Mayoritas pelanggar tampak pasrah saat ditilang oleh pihak kepolisian. Beberapa pelanggar lainnya, mengaku tidak tahu telah diberlakukannya penilangan di ruas Jalan Fatmawati Raya.
Â
AKP Reza menjelaskan bahwa pelanggar ganjil genap pada hari perdana diberlakukannya penilangan tidak banyak yang komplen. Sebab, Reza mengklaim bahwa para pengendara roda empat sudah mendapatkan banyak informasi soal pemberlakuan penilangan pelanggar ganjil genap hari ini.
Baca juga:Â Â Pelanggar Ganjil Genap di Kawasan Bundaran Senayan Ditindak Gunakan ETLE
"Untuk pelanggaran sendiri tidak terlalu banyak, dikarenakan masyarakat sudah memahami sosialisasi baik dari anggota di lapangan maupun dari medsos dan media lainnya," beber Reza.
Â
Follow Berita Okezone di Google News